Minggu lalu saya mendengar statement dari seorang, yang mengkalim diri sebagai pemuka agama, yang mencap Islam sebagai agama yang mengajarkan kekerasan. Buktinya, Kesultanan Utsmani (Ottoman) sebagai negara islam memiliki undang-undang yang membolehkan praktek fatrisida (pembunuhan saudara kandung) untuk menyingkirkan rival-rival sultan yang naik tahta.
Jawaban saya: Statemen ini datang dari orang yang dangkal pengetahuan sejarah dan pengetahuan islamnya
Memahami Fratisida (Fratricide) di Kesultanan Utsmani
Islam Mengharamkan Pembunuhan
- Al-Quran surat Al-Ma'idah ayat 32: "Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."
- Hadits riwayat Bukhari, Muslim, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Abu Daud [1, 2, 3, 4, 5] dengan berbagai jalur periwayatan dan redaksi, misalnya: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang berzina setelah menikah, jiwa yang dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah."
Pengecualian dalam Fikih: Hukuman Mati bagi Pemberontak
- Al-Quran surat Al-Ma'idah ayat 33: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)."
- Hadits riwayat Muslim [6]: "...Siapa yang bai’at dengan seorang Imam (pembesar atau penguasa) lalu dia memenuhi janji setianya dengan sepenuh hati, hendaklah dia mematuhi Imam itu sehabis daya. Jika yang lain datang memberontak, penggallah lehemya..."
Hukum Fratrisida di Kesultanan Utsmani
- Masa Sultan Mehmed II (1451-1481): Setelah naik takhta, Mehmed II memerintahkan pembunuhan saudara kandungnya yang masih bayi. Tindakan ini dilakukan untuk mengukuhkan kekuasaannya dan mencegah potensi ancaman di masa depan.
- Masa Sultan Selim I (1512-1520): Selim I dikenal sebagai penguasa yang kejam dan efisien. Ia menyingkirkan semua pesaingnya, termasuk saudara-saudaranya dan keponakannya, untuk memastikan kekuasaannya yang tidak tergoyahkan.
- Masa Sultan Murad III (1574-1595): ketika Murad III naik tahta, saudara-saudaranya di bunuh.
- Masa Sultan Mehmed III (1595-1603): Mehmed III memerintahkan pembunuhan 19 saudara kandungnya yang masih kecil setelah naik takhta. Kejadian ini menimbulkan kecaman luas dan menandai titik terendah dalam praktik fratrisida Utsmaniyah.
- Penghapusan oleh Sultan Ahmed I (1603-1617): Setelah naik takhta, Ahmed I tidak mengeksekusi saudaranya, Mustafa. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam praktik suksesi Utsmaniyah. Ahmed I kemudian mengganti praktik fratrisida dengan sistem suksesi senioritas, di mana anggota keluarga kerajaan yang tertua akan mewarisi takhta.
Fratrisida di Negara Lain
- Di Inggris: Richard III diduga membunuh dua keponakannya, Edward V dan Richard of Shrewsbury, yang dikenal sebagai "Princes in the Tower" untuk mengamankan tahta. Edward IV menangkap dan mengeksekusi saudaranya, George, Duke of Clarence, karena tuduhan pengkhianatan. Henry VIII mengeksekusi saudaranya, Edmund de la Pole, Duke of Suffolk, yang dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaannya.
- Di Perancis: Charles IX diduga terlibat dalam pembunuhan saudaranya, Henry, Duke of Guise, dalam konflik politik yang dikenal sebagai "Perang Tiga Henri". Louis XIV menangkap dan memenjarakan saudaranya, Philippe I, Duke of Orléans, karena tuduhan pengkhianatan. Francis I menangkap dan memenjarakan saudaranya, Charles, Duke of Bourbon, setelah pemberontakan.
- Di Romawi: Caracalla membunuh saudaranya, Geta, untuk mengamankan kekuasaan sebagai kaisar Romawi. Commodus diduga membunuh saudaranya, Lucius Aurelius Commodus, untuk mengamankan kekuasaan sebagai kaisar Romawi. Constantine the Great menangkap dan mengeksekusi saudaranya, Crispus, karena tuduhan pengkhianatan
Kesimpulan
Referensi
- Al-Bukhari, A. I. A. A. M. B. I. (1991). Tarjamah Shahih Bukhari Jilid 9 (A. Sunarto, Penerj.). (hlm. 13-14). CV. Asy Syifa'. Semarang.
- Muslim, I. (2005). Terjemah Hadis Shahih Muslim (M. Daud, Penerj.; Cet. 7). (hlm. 234). KLANG BOOK CENTRE.
- An Nasa'i, A. A. A. (1993). Terjemah Sunan An Nasa'iy Jilid IV (H. B. Arifin, Y. A. Al Muhdhor, & U. M. Rayes, Penerj.). (hlm. 135-137). CV. Asy Syifa'. Semanrang.
- Ibnu Majah, A. A. M. B. Y. (1992). Tarjamah Sunan Ibnu Majah Jilid 3 (A. Shonhaji, Penerj.). (hlm. 332-334). CV. Asy Syifa'. Semarang.
- Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy'ats Al-Sajistani, I. A. D. (1991). Tarjamah Sunan Abi Daud Jilid 4 (B. Arifin, Penerj.).(hlm. 703-704). CV. Asy Syifa. Semarang.
- Muslim, I. (2005). Terjemah Hadis Shahih Muslim (M. Daud, Penerj.; Cet. 7). (hlm. 25). KLANG BOOK CENTRE.
- https://daily.jstor.org/why-ottoman-sultans-locked-away-their-brothers/
- https://belleten.gov.tr/eng/full-text/354/eng#fn40