Jumat, 28 Maret 2025

Islam adalah agama kekerasan. Buktinya sultan-sultan Tuki Usmani membunuhi saudaranya yang menjadi rival

Minggu lalu saya mendengar statement dari seorang, yang mengkalim diri sebagai pemuka agama, yang mencap Islam sebagai agama yang mengajarkan kekerasan. Buktinya, Kesultanan Utsmani (Ottoman) sebagai negara islam memiliki undang-undang yang membolehkan praktek fatrisida (pembunuhan saudara kandung) untuk menyingkirkan rival-rival sultan yang naik tahta.

Jawaban saya: Statemen ini datang dari orang yang dangkal pengetahuan sejarah dan pengetahuan islamnya   

Memahami Fratisida (Fratricide)  di Kesultanan Utsmani

Fratricide atau fratisida adalah tindakan membunuh saudara kandung. Dalam konteks Kesultanan Utsmani, praktik ini diduga pernah dilegalkan dalam undang-undang yang dikeluarkan oleh Sultan Mehmed II (Mehmed the Conqueror).

Islam Mengharamkan Pembunuhan

Penting untuk dipahami bahwa secara umum, Islam sangat mengharamkan pembunuhan. Al-Quran dan hadits dengan jelas melarang tindakan menghilangkan nyawa manusia tanpa alasan yang dibenarkan.
  • Al-Quran surat Al-Ma'idah ayat 32: "Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."
  • Hadits riwayat Bukhari, MuslimNasa'i, Ibnu Majah, dan Abu Daud [1, 2, 3, 4, 5] dengan berbagai jalur periwayatan dan redaksi, misalnya: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang berzina setelah menikah, jiwa yang dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah." 

Pengecualian dalam Fikih: Hukuman Mati bagi Pemberontak

Dalam fikih Islam, ada pengecualian yang membolehkan hukuman mati bagi pemberontak (bughat), terutama jika mereka melakukan kekerasan dan pembunuhan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Al-Quran surat Al-Ma'idah ayat 33: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)."
  • Hadits riwayat Muslim [6]: "...Siapa yang bai’at dengan seorang Imam (pembesar atau penguasa) lalu dia memenuhi janji setianya dengan sepenuh hati, hendaklah dia mematuhi Imam itu sehabis daya. Jika yang lain datang memberontak, penggallah lehemya..."

Hukum Fratrisida di Kesultanan Utsmani

Sultan Mehmed II diduga mengeluarkan hukum yang membolehkan fratrisida karena Kesultanan Utsmani telah tumbuh dari negara kesukuan menjadi negara bangsa. Dalam tradisi Utsmani, tahta tidak secara otomatis diberikan kepada putra tertua. Akibatnya, calon pewaris cenderung saling bertarung untuk merebut tahta. Ini karena mereka paham bahwa siapa pun dari saudara-saudaranya yang berhasil merebut tahta kemungkinan besar akan menyingkirkannya. Karena Utsmani sudah menjadi kesulatanan besar, perang saudara bisa terjadi selama bertahun-tahun [7].

Untuk menghindari hal ini, pasal-pasal dalam hukum Sultan Mehmed II umumnya membenarkan fratisida jika ada suksesor lain yang melakukan pemberontakan atau upaya menghasut untuk memberontak. Hal ini untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih besar dikalangan prajurit dan rakyat jika pemberontakan benar-benar terjadi [8].

Kejadian fratrisida semenjak Sultan Mehmed II yang tercatat adalah: 
  • Masa Sultan Mehmed II (1451-1481): Setelah naik takhta, Mehmed II memerintahkan pembunuhan saudara kandungnya yang masih bayi. Tindakan ini dilakukan untuk mengukuhkan kekuasaannya dan mencegah potensi ancaman di masa depan.
  • Masa Sultan Selim I (1512-1520): Selim I dikenal sebagai penguasa yang kejam dan efisien. Ia menyingkirkan semua pesaingnya, termasuk saudara-saudaranya dan keponakannya, untuk memastikan kekuasaannya yang tidak tergoyahkan.
  • Masa Sultan Murad III (1574-1595): ketika Murad III naik tahta, saudara-saudaranya di bunuh.
  • Masa Sultan Mehmed III (1595-1603): Mehmed III memerintahkan pembunuhan 19 saudara kandungnya yang masih kecil setelah naik takhta. Kejadian ini menimbulkan kecaman luas dan menandai titik terendah dalam praktik fratrisida Utsmaniyah.
  • Penghapusan oleh Sultan Ahmed I (1603-1617): Setelah naik takhta, Ahmed I tidak mengeksekusi saudaranya, Mustafa. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam praktik suksesi Utsmaniyah. Ahmed I kemudian mengganti praktik fratrisida dengan sistem suksesi senioritas, di mana anggota keluarga kerajaan yang tertua akan mewarisi takhta.
Sementara semenjak Sultan Mehmed II berkuasa sampai dengan Kesultanan Utsmani runtuh ada 30 generasi sultan yang bertahta. Jadi pengaplikasian hukum fratrisida sebeneranya cukup jarang.

Fratrisida di Negara Lain

Praktek fratrisida juga terjadi di berbagai negara terlepas dari agama mayoritas yang dianut. Contoh-contohnya seperti:
  1. Di Inggris: Richard III diduga membunuh dua keponakannya, Edward V dan Richard of Shrewsbury, yang dikenal sebagai "Princes in the Tower" untuk mengamankan tahta. Edward IV menangkap dan mengeksekusi saudaranya, George, Duke of Clarence, karena tuduhan pengkhianatan. Henry VIII mengeksekusi saudaranya, Edmund de la Pole, Duke of Suffolk, yang dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaannya.
  2. Di Perancis: Charles IX diduga terlibat dalam pembunuhan saudaranya, Henry, Duke of Guise, dalam konflik politik yang dikenal sebagai "Perang Tiga Henri". Louis XIV menangkap dan memenjarakan saudaranya, Philippe I, Duke of Orléans, karena tuduhan pengkhianatan. Francis I menangkap dan memenjarakan saudaranya, Charles, Duke of Bourbon, setelah pemberontakan.
  3. Di Romawi: Caracalla membunuh saudaranya, Geta, untuk mengamankan kekuasaan sebagai kaisar Romawi. Commodus diduga membunuh saudaranya, Lucius Aurelius Commodus, untuk mengamankan kekuasaan sebagai kaisar Romawi. Constantine the Great menangkap dan mengeksekusi saudaranya, Crispus, karena tuduhan pengkhianatan

Kesimpulan

Fratrisida bukanlah ajaran agama Islam, praktek ini juga terjadi secara luas di berbagai negara non-islam. Walaupun di kesultanan Utsmani fratrisida pernah dilegalkan, kejadiannya cukup jarang. Yang ditoleransi oleh para ulama di zaman kesultanan Utsmani adalah membunuh seseorang untuk menghentikan atau mencegah pertumpahan darah secara besar-besaran.
   
Semoga artikel ini bisa membuka wawasan kita semua! Wallahu a'lam bish-shawab (Dan Allah lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya)

Referensi

  1. Al-Bukhari, A. I. A. A. M. B. I. (1991). Tarjamah Shahih Bukhari Jilid 9 (A. Sunarto, Penerj.). (hlm. 13-14). CV. Asy Syifa'. Semarang.
  2. Muslim, I. (2005). Terjemah Hadis Shahih Muslim (M. Daud, Penerj.; Cet. 7). (hlm. 234).  KLANG BOOK CENTRE.
  3. An Nasa'i, A. A. A. (1993). Terjemah Sunan An Nasa'iy Jilid IV (H. B. Arifin, Y. A. Al Muhdhor, & U. M. Rayes, Penerj.). (hlm. 135-137). CV. Asy Syifa'. Semanrang.
  4. Ibnu Majah, A. A. M. B. Y. (1992). Tarjamah Sunan Ibnu Majah Jilid 3 (A. Shonhaji, Penerj.). (hlm. 332-334). CV. Asy Syifa'. Semarang.
  5. Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy'ats Al-Sajistani, I. A. D. (1991). Tarjamah Sunan Abi Daud Jilid 4 (B. Arifin, Penerj.).(hlm. 703-704). CV. Asy Syifa. Semarang.
  6. Muslim, I. (2005). Terjemah Hadis Shahih Muslim (M. Daud, Penerj.; Cet. 7). (hlm. 25).  KLANG BOOK CENTRE.
  7. https://daily.jstor.org/why-ottoman-sultans-locked-away-their-brothers/
  8. https://belleten.gov.tr/eng/full-text/354/eng#fn40

Sabtu, 22 Maret 2025

Originalitas Kitab-Kitab Terdahulu dari Perspektif Al-Qur'an

Dalam dialog antaragama, seringkali muncul pertanyaan mengenai originalitas kitab suci. Al-Qur'an sendiri menyatakan bahwa kitab-kitab sebelumnya, seperti Taurat, Zabur, dan Injil, telah mengalami perubahan. Hal ini memicu pertanyaan: jika demikian, di manakah versi asli dari kitab-kitab tersebut?

Definisi Kitab Suci dalam Al-Qur'an 

Untuk memahami perspektif Al-Qur'an, penting untuk memahami definisi kitab suci menurut ajaran Islam. Menurut standar Al-Qur'an, kitab suci adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi melalui malaikat Jibril. Kitab suci harus murni berisi firman Allah, tanpa tambahan atau perubahan oleh manusia.
 
Oleh karena itu, jika sebuah buku yang diklaim sebagai kitab suci mengandung informasi lain selain dari yang disampaikan oleh nabi yang memperoleh wahyu (verbatim), maka buku tersebut tidak dapat dianggap sebagai kitab suci menurut standar Al-Qur'an. 

Kitab-Kitab yang tersisa saat ini bukanlah kitab terdahulu yang dimaksudkan Al-Quran 

Tanpa perlu menunjukkan versi asli, kita bisa mengetahui bahwa kitab-kitab yang beredar saat ini bukanlah kitab-kitab terdahulu yang dimaksudkan Al-Quran. Misalnya karena adanya perbedaan pendapat mengenai penulis kitab-kitab tersebut. Contoh: 
  • Kitab Taurat (Pentateukh) saat ini: Meskipun lima kitab pertama (Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, dan Ulangan) secara tradisional dikaitkan dengan Nabi Musa, banyak sarjana percaya bahwa bagian-bagian tertentu mungkin telah ditambahkan atau disunting oleh penulis lain setelah masa Nabi Musa AS. Jadi bukan murni verbatim dari Nabi Musa AS. 
  • Kisah Para Rasul: Kitab ini ditulis oleh Lukas, yang juga menulis Injil Lukas. Kisah Para Rasul menceritakan perkembangan gereja mula-mula setelah kenaikan Yesus ke surga, jadi pasti tidak berasal dari Nabi Isa AS sendiri.   
Tokoh-tokoh seperti Lukas tidak dianggap sebagai nabi dalam Islam. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak menulis kitab suci.
 

Menjaga Toleransi

Penting untuk menjaga toleransi dalam dialog antar agama. Setiap pemeluk agama berhak memiliki kriteria mengenai apa yang disebut kitab suci dan mengimaninya. Bagi umat Islam, Al-Qur'an adalah firman Allah yang terjaga keasliannya. Sementara itu, saudara-saudara yang berkeyakinan Kristen dan Yahudi berhak meyakini kitab suci mereka, meskipun ada bagian yang penulisnya tidak diakui sebagai Nabi oleh Al-Quran.
 

Kesimpulan 

Perbedaan pandangan mengenai originalitas kitab suci adalah hal yang wajar dalam dialog antar agama. Penting untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, sambil tetap berdiskusi secara terbuka. 

Semoga postingan ini bermanfaat! Wallahu a'lam bish-shawab (Dan Allah lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya).

Sabtu, 08 Maret 2025

Mengapa Nama "Allah" tidak Disebut dalam Wahyu Pertama Surah Al'-Alaq 1-5?

Wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah surah Al-Alaq ayat 1-5. Ayat pertama berbunyi, "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." Mengapa bukan "Allah" yang digunakan, melainkan "Tuhanmu"? Hal ini menimbulkan pertanyaan. Bahkan, beberapa polemis yang menyerang Islam berpendapat bahwa nama seharusnya diperkenalkan pertama kali. Mereka mempertanyakan, jika kata "Allah" tidak disebutkan, dari mana Nabi Muhammad SAW tahu bahwa yang mengutus Jibril adalah Allah?

Jawabannya adalah untuk menghindari kebimbangan di hati Nabi Muhammad SAW


Konteks Masyarakat Arab Saat Itu

Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat konteks masyarakat Arab saat itu. Menurut Prof. Muhammad Quraish Shihab [1], kaum musyrikin Mekah juga mengenal dan percaya kepada Allah. Namun, keyakinan mereka sangat berbeda dengan keyakinan Nabi Muhammad SAW (bahkan sebelum beliau diangkat sebagai nabi). Mereka meyakini bahwa:

  • Allah memiliki sekutu, yaitu jin (QS. Ash-Shaffat [37]: 158).
  • Allah memiliki anak-anak perempuan (QS. Al-Isra' [17]: 40).
  • Mereka tidak bisa langsung berkomunikasi dengan Allah, sehingga berhala dijadikan perantara (QS. Az-Zumar [39]: 3).

Menghindari Kebimbangan Nabi Muhammad SAW

Jika kata "Allah" langsung digunakan dalam wahyu pertama, Nabi Muhammad SAW mungkin akan bimbang. Beliau bisa saja bertanya-tanya, "Allah yang mana yang dimaksud? Apakah Allah yang selama ini aku kenal, atau Allah yang dipahami oleh kaum musyrikin?"

Oleh karena itu, digunakanlah kata "Tuhanmu". Kata ini merujuk kepada Tuhan yang selama ini dikenal dan diyakini oleh Nabi Muhammad SAW, Tuhan yang Maha Esa dan Maha Kuasa [1]. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW merasa yakin bahwa wahyu tersebut berasal dari Tuhan yang benar.

"Tuhanmu" adalah Sapaan yang Dekat


Selain itu, hemat saya, kata "Tuhanmu" juga merupakan sapaan yang lebih dekat dan personal. Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT sangat dekat dengan Nabi Muhammad SAW, dan ingin membimbingnya secara langsung.

Kesimpulan


Penggunaan kata "Tuhanmu" dalam wahyu pertama memiliki hikmah yang mendalam. Hal ini untuk menghindari kebimbangan Nabi Muhammad SAW, dan untuk menegaskan bahwa wahyu tersebut berasal dari Tuhan yang Maha Esa. Selain itu, sapaan "Tuhanmu" juga menunjukkan kedekatan Allah SWT dengan Nabi Muhammad SAW.

Semoga postingan ini bermanfaat! Wallahu a'lam bish-shawab (Dan Allah lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya).


Referensi

  1. Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an (Vol. 15) (hlm. 394-395). Lentera Hati.